Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Janjikan Sekolah di Mesir

Bareskrim Polri terus memburu tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) atas dugaan pencabulan terhadap lima santri, empat di antaranya masih di bawah umur. Pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama dan guru ngaji memanfaatkan pengaruhnya sejak tahun 2017 hingga 2025 untuk mengeksploitasi korban dengan modus menjanjikan fasilitas sekolah atau kuliah di Mesir.

Tempat kejadian perkara tersebar di berbagai wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir. Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah tidak berada di Indonesia. Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadapnya sejak awal Juli 2026.

Penyidik terus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Div Hubinter Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta memulangkan tersangka. Atas perbuatannya, SAM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta berdasarkan UU KUHP serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait