Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Janjikan Sekolah di Mesir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri terus memburu tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) atas dugaan pencabulan terhadap lima santri, empat di antaranya masih di bawah umur. Pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama dan guru ngaji memanfaatkan pengaruhnya sejak tahun 2017 hingga 2025 untuk mengeksploitasi korban dengan modus menjanjikan fasilitas sekolah atau kuliah di Mesir.
Tempat kejadian perkara tersebar di berbagai wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir. Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah tidak berada di Indonesia. Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadapnya sejak awal Juli 2026.
Penyidik terus berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Div Hubinter Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta memulangkan tersangka. Atas perbuatannya, SAM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta berdasarkan UU KUHP serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.27
Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM, dari Purbalingga hingga Mesir
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 11.16
Mantan Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
Berita terkait
Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.57
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Bareskrim Geledah Club Planet 3 Pub and KTV Batam, 32 Orang Diamankan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14