Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Campur Tangan Istri Ipar di Balik Kurir 43 Kg Sabu

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu 43 kg yang dikantorkan oleh kurir Gilang. Gilang diperintah oleh QY melalui Facebook untuk mengantar narkoba. Sebelum bergabung, Gilang menolak kerja dari Anto (kakak istri Gilang) karena tidak disetujui istri S. Namun, W (istri Anto) memujuk S sehingga Gilang menerima pekerjaan sebagai 'penyapu jalan' dengan upah Rp 25 juta per kerja. Gilang pertama kali terlibat jaringan narkoba pada Juli 2025, mengantar sabu ke Palembang (3 kali) dan Jambi (1 kali). Kasus berkembang ketika Gilang dipanggil kembali QY pada Agustus 2026 dan ditangkap di parkiran mal di Pekanbaru dengan mobil isi sabu. Bareskrim masih mengejar QY sebagai bosnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait