Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan atau dokumen tambahan. Nilai sanksi akan langsung dihapus saat pembayaran dilakukan melalui kanal yang tersedia.
Pembebasan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, tidak termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) lima tahunan. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun kanal pembayaran resmi lainnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan kepadatan layanan. Pendapatan dari pajak daerah ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 08.01
Wajib Pajak DKI Masih Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.55
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini
Berita terkait
Belum Selesaikan Pajak Kendaraan? Manfaatkan Pembebasan Sanksi Sebelum 31 Agustus 2026
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 09.00
11 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Sebelum Terlambat
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.20
Ini Daftar Lokasi Samsat Drive Thru di Jawa Barat
Detik.com · 9 September 2026 pukul 19.40
Pemkot Surabaya Buka ATM Samsat QRIS Pajak Kendaraan di 5 Lokasi
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.37