Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan atau dokumen tambahan. Nilai sanksi akan langsung dihapus saat pembayaran dilakukan melalui kanal yang tersedia.

Pembebasan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, tidak termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) lima tahunan. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun kanal pembayaran resmi lainnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan kepadatan layanan. Pendapatan dari pajak daerah ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait