Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan atau dokumen tambahan. Nilai sanksi akan langsung dihapus saat pembayaran dilakukan melalui kanal yang tersedia.
Pembebasan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, tidak termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) lima tahunan. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun kanal pembayaran resmi lainnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis dan kepadatan layanan. Pendapatan dari pajak daerah ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 08.01
Wajib Pajak DKI Masih Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.55
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini
Berita terkait
Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.53
Penjelasan Samsat Jabar Soal Pengesahan STNK Tetap Diperlukan Seusai Bayar PKB Online
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.30
HUT ke-81 RI, Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Libur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 06.35
Pramono Siap Fasilitasi Start ITB Ultra Marathon 2026 dari Balai Kota
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.31