Baznas RI dan BPJS-TK Berkolaborasi, Perkuat Perlindungan Sosial Bagi 100 Pekerja Rentan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menjalin kolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan berkategori mustahik. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program ini membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja harian yang belum mampu membayar iuran mandiri.
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, menegaskan bahwa pekerja rentan yang termasuk mustahik merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan untuk dilindungi. Kerja sama ini memastikan dana ZIS tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang menjaga ketahanan ekonomi keluarga saat risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia terjadi.
Inisiatif ini telah mendapat landasan syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penyaluran dana infak, sedekah, bahkan zakat untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis mengintegrasikan pengelolaan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional bagi 100 pekerja rentan.
Bagikan
Berita terkait
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 16.40
Empat Lembaga Teken MoU, Ekosistem Zakat dan Koperasi Syariah Diperkuat
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 09.47
RSB Jepara Diresmikan, Taj Yasin Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Zakat
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 23.10