Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

BBT Serahkan 170 Bidang Tanah kepada Masyarakat Ngawi

Badan Bank Tanah menyerahkan 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan (HPL). Pelaksanaan perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hakiki menekankan pentingnya pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif untuk menciptakan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Ngawi Eksam Sodak menyatakan bahwa kepastian pemanfaatan tanah diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup ekonomi mereka.

Berita terkait