BBT Serahkan 170 Bidang Tanah kepada Masyarakat Ngawi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Bank Tanah menyerahkan 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan (HPL). Pelaksanaan perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hakiki menekankan pentingnya pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif untuk menciptakan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Ngawi Eksam Sodak menyatakan bahwa kepastian pemanfaatan tanah diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup ekonomi mereka.
Bagikan
Berita terkait
Saham GOTO ARB Dua Hari Berturut-turut, Kini Bertengger di Rp37
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.40
DPR Minta Pemerintah dan BI Kendalikan Rupiah!
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.38
Tokyo Masuk Zona Bahaya Gelembung Properti, Harga Rumah Makin Tak Terjangkau
JawaPos · 29 September 2026 pukul 10.30
Euforia Nobar Timnas Indonesia di Kantor Gubernur Jateng Geliatkan UMKM
Detik.com · 29 September 2026 pukul 10.04