Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11,310 Gram Bubuk Emas Ilegal ke Singapura

Bea Cukai Batam menggagalkan 43 bungkusan bubuk emas ilegal selama dua operasi penindakan pada 22 dan 24 September 2026. Pemeriksaan pada penumpang SQ di Terminal Batam Centre menemukan 7 bungkusan bubuk padat berberat 1.875 gram yang mengandung emas 99,530 persen. Hasil pengujian laboratorium memkonfirmasi positif unsur emas (Au). Temuan ini dikembangkan melalui analisis risiko pola perjalanan penumpang menuju Singapura. Total barang yang gagal dihiru mencapai 11.310 gram bubuk emas.

Berita terkait