Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11,310 Gram Bubuk Emas Ilegal ke Singapura
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Batam menggagalkan 43 bungkusan bubuk emas ilegal selama dua operasi penindakan pada 22 dan 24 September 2026. Pemeriksaan pada penumpang SQ di Terminal Batam Centre menemukan 7 bungkusan bubuk padat berberat 1.875 gram yang mengandung emas 99,530 persen. Hasil pengujian laboratorium memkonfirmasi positif unsur emas (Au). Temuan ini dikembangkan melalui analisis risiko pola perjalanan penumpang menuju Singapura. Total barang yang gagal dihiru mencapai 11.310 gram bubuk emas.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas llegal Senilai Rp73 M
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.15
Bea Cukai Sangatta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Hasil Penindakan di 2025
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.13
Video: Lobster RI Sukses Diekspor ke Singapura, KKP Kebut Budi Daya
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.40
Suahasil Siap Bersih-bersih Bea Cukai, Ingatkan Pegawai Soal Ini!
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.55