Bea Cukai Sangatta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Hasil Penindakan di 2025
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Sangatta memusnahkan 398.512 batang rokok ilegal dan 45 botol (22,5 liter) minuman mengandung etil alkohol pada Selasa (09/06) hasil 116 kali penindakan 2025. Nilai barang mencapai Rp 602.720.320, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 393.100.609. Ditenakan sanksi administrasi Rp 127.761.000. Pemusnahan merupakan tindak lanjut penindakan BKC ilegal dengan sinergi Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34