Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas llegal Senilai Rp73 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan ini dilakukan di empat bandara yakni Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026. Dari operasi ini, potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Penindakan dimulai dari Bandara Kualanamu pada 14 September, di mana seorang Warga Negara India berinisial NU berhasil diamankan dengan empat keping emas seberat 1.522 gram bernilai Rp3,95 miliar. Di Bandara Soekarno Hatta pada 10 September, dua Warga Negara Tiongkok berinisial MZ dan SL ditangkap dengan 10 keping emas seberat 10.053 gram bernilai Rp25,3 miliar. Kedua kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 September, seorang Warga Negara Tiongkok berinisial ZG berhasil ditangkap dengan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping, bernilai Rp26 miliar. Di Bandara Sam Ratulangi pada 5 September, tim gabungan mengamankan lima Warga Negara Tiongkok dalam dua penindakan terpisah. Penindakan ini dilakukan seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.13
Bea Cukai Pastikan Prioritas Penindakan Tetap Berlanjut di Bawah Menkeu Suahasil
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 19.33
Bea Cukai Pacu Pelaku Usaha KEK Jateng Naik Kelas ke Pasar Global
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.55
Bea Cukai Tangerang Sita 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal dari 445 Kali Penindakan
Berita terkait
Kalbe Farma Bidik Kontribusi Ekspor Double Digit Tahun Ini
kumparan · 11 September 2026 pukul 13.21
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara Rp 46,79 Miliar
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.10
Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jakarta: Potensi Kerugian Negara Rp8,05 Miliar
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 17.49
Bea Cukai Kembali Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugian Negara Rp8,05 Miliar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 16.15