Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas llegal Senilai Rp73 M

Direktorat Jenderat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Penindakan ini dilakukan di empat bandara yakni Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026. Dari operasi ini, potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Penindakan dimulai dari Bandara Kualanamu pada 14 September, di mana seorang Warga Negara India berinisial NU berhasil diamankan dengan empat keping emas seberat 1.522 gram bernilai Rp3,95 miliar. Di Bandara Soekarno Hatta pada 10 September, dua Warga Negara Tiongkok berinisial MZ dan SL ditangkap dengan 10 keping emas seberat 10.053 gram bernilai Rp25,3 miliar. Kedua kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 6 September, seorang Warga Negara Tiongkok berinisial ZG berhasil ditangkap dengan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping, bernilai Rp26 miliar. Di Bandara Sam Ratulangi pada 5 September, tim gabungan mengamankan lima Warga Negara Tiongkok dalam dua penindakan terpisah. Penindakan ini dilakukan seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait