Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa pemberitahani pabean. Penindakan dilakukan Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan Pulau Mubut, Rabu (26/8) dini hari. Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhodanya ditegah karena diduga mengangkut barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) secara ilegal. Operasi ini dilatarbelakangi informasi masyarakat tentang rencana pengiriman barang dari Batam menggunakan sarana laut tanpa dokumen pabean yang diperlukan. Petugas bergerak ke lokasi berdasarkan informasi di sekitar Barelang, kemudian menyisir perairan Pulau Mubut. Sekitar pukul 01.30 WIB, kapal berhasil ditangkap dan muatannya yang berupa sejumlah koli paket barang kiriman disegel. Kapal dan seluruh barang di dalamnya pun disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Kecelakaan Kapal di Perairan Bintan, 4 Orang Masih Belum Ditemukan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 03.12
PBNU Butuh Pemimpin Baru Bebas Konflik, Gus Kikin Diharapkan Selektif Tentukan Kepengurusan
JawaPos · 11 September 2026 pukul 19.00
Indonesia Menatap Bencana: Mengapa Kita Selalu Gagap Menghadapi Alam?
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.00
Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar
Detik.com · 11 September 2026 pukul 18.57