Bechi Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Santriwati Bebas Bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai di Jombang yang terjerat kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Pihak Kemenimipas menegaskan bahwa Bechi tidak menerima perlakuan khusus dan pembebasan diberikan karena telah memenuhi persyaratan program integrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari 2023. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Bechi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan UU 8 Tahun 1981.
Bagikan
Berita terkait
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00
Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan, Betrand Peto Diperiksa 4,5 Jam
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.39
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
Tuding Ada Pemilik Asli Ijazah UGM yang 'Hilang', Saksi Baru Siap Bongkar Sisi Lain Riwayat Sekolah Jokowi!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 20.20