Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini diajukan dalam sidang sengketa PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mendalilkan adanya dugaan manipulasi dokumen yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Meskipun permohonan diajukan melewati batas waktu formal, pemohon meminta MK tetap menguji kebenaran yuridis syarat pendidikan tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 demi keadilan substansial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait