MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini diajukan dalam sidang sengketa PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mendalilkan adanya dugaan manipulasi dokumen yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Meskipun permohonan diajukan melewati batas waktu formal, pemohon meminta MK tetap menguji kebenaran yuridis syarat pendidikan tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 demi keadilan substansial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.09
MK Tegaskan PMK No 1 Tahun 2026 Akomodasi Semua Pihak, Bukan Hanya untuk Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.50
Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran
Berita terkait
Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.20
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 05.45
Pemerhati Hukum Sebut Permohonan PHPU Pilpres 2024 Berpotensi Ditolak MK
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 21.16