Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa permohonan sengketa terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024. Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon yang menyoroti ketidakmemenuhian persyaratan pendidikan Gibran dalam Pasal 16 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tim hukum pemohon terdiri dari 16 orang, termasuk dua pakar hukum ternama: Refly Harun dan Bambang Widjojanto. Para pemohon meminta MK membatalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya. Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyatakan mekanisme hukum yang digunakan memiliki tujuan politik untuk mendegradasi Gibran. Putusan MK akan diberikan setelah seluruh dalil dan argumentasi diperiksa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait