Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa permohonan sengketa terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024. Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon yang menyoroti ketidakmemenuhian persyaratan pendidikan Gibran dalam Pasal 16 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tim hukum pemohon terdiri dari 16 orang, termasuk dua pakar hukum ternama: Refly Harun dan Bambang Widjojanto. Para pemohon meminta MK membatalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya. Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyatakan mekanisme hukum yang digunakan memiliki tujuan politik untuk mendegradasi Gibran. Putusan MK akan diberikan setelah seluruh dalil dan argumentasi diperiksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
Berita terkait
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00