Begal di Tambun Ditangkap Polisi, Modus Tuduh Korban Tabrak Adik
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap R, begal yang melancarkan aksinya di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi pada 11 Agustus 2026. Modusnya: tiba-tiba berhentikan korban sepeda motor, tuduhkan menabrak adiknya untuk menakut-nakuti. Korban kemudian diajak boniceng, di turunkan di tengah jalan, dan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dirampas. R ditangkap di kontrakan Johar Baru, Jakpus. Ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 479 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.47
Kapolsek & Danramil Cicalengka Dipukul Saat Lerai Keributan Karnaval Kemerdekaan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 01.01
Polisi Ringkus Satu Pencuri Motor dan Ponsel di Muara Enim
Berita terkait
Mau Salat, Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Bersenjata Golok
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.34
Lansia Dirampok Tetangga, Lapor Polisi Mulut Masih Terlakban
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 22.45
Detik-detik Lansia Pemilik Warung Mi Singapura Dibanting Pengunjung
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.30
Ini Begal Kejam yang Beraksi di 18 Lokasi
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.20