BEI Mulai Terapkan Intraday Short Selling, Ini Ketentuan bagi Investor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan mekanisme Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026 untuk memperdalam dan mendinamisasi pasar saham nasional. Penerapan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kesiapan infrastruktur, Anggota Bursa, dan mitigasi risiko. Pada tahap awal, hanya dua Anggota Bursa yang mendapat lisensi, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. IDSS adalah transaksi short selling yang mengharuskan penutupan posisi pada hari yang sama. BEI membatasi transaksi pada lima saham: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Kuota transaksi ditentukan berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian masing-masing anggota bursa, dengan batas antara 0,02% hingga 0,05% dari total saham tercatat per hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.38
BEI Terapkan IDSS dengan Manajemen Risiko Terukur dan Menyeluruh
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 15.47
BEI Resmi Buka Transaksi Short Selling per 1 Oktober 2026, Ini Informasi Lengkapnya!
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 12.02
10 Saham Paling Babak Belur Sepekan, FORU Paling Parah
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 10.49
10 Saham Paling Terbang Tinggi Sepekan, Ada yang Naik 142%
Berita terkait
Seperti Apa Sejarah Short Selling yang Akan Berlaku di RI Besok?
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.33
Hari Pertama Short Selling, BEI Catat 50 Investor Sudah Buka Rekening
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 15.19
Short Selling Dibuka, IHSG Naik 0,16%
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 09.07
Jelang Penerapan Short Selling, IHSG Sesi 1 Melemah 0,21% ke 6.135
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.18