Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BEI Mulai Terapkan Intraday Short Selling, Ini Ketentuan bagi Investor

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan mekanisme Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026 untuk memperdalam dan mendinamisasi pasar saham nasional. Penerapan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kesiapan infrastruktur, Anggota Bursa, dan mitigasi risiko. Pada tahap awal, hanya dua Anggota Bursa yang mendapat lisensi, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. IDSS adalah transaksi short selling yang mengharuskan penutupan posisi pada hari yang sama. BEI membatasi transaksi pada lima saham: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Kuota transaksi ditentukan berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian masing-masing anggota bursa, dengan batas antara 0,02% hingga 0,05% dari total saham tercatat per hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait