Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Seperti Apa Sejarah Short Selling yang Akan Berlaku di RI Besok?

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026, memungkinkan investor meminjam saham untuk dijual terlebih dahulu dan membelinya kembali ketika harga turun. Praktik ini memiliki sejarah panjang, dimulai dari pedagang Belanda pada abad ke-17, termasuk saat gelembang harga tulip. Short selling pernah mendapat penolakan kuat, seperti dari Napoleon yang menyebutnya 'berkhianat', dan sempat dilarang di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang selama krisis keuangan global 2008. Di Asia, China pada 2015 menyalahkan short selling sebagai faktor memperparah penurunan pasar dan membatasanya. Kasus-kasus penting termasuk Jesse Livermore yang untung besar dari Union Pacific sebelum gempa 1906, dan Jim Chanos yang mengidentifikasi masalah Enron pada 2001. Carson Block dari Muddy Waters juga dikenal menargetkan perusahaan China seperti Sino-Forest yang bangkrak. Namun, short selling membawa risiko tinggi, sebagaimana pengakuan Block tentang ancaman dari 'preman bertatu'. BEI menetapkan lima saham untuk short selling: ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Investor wajib memiliki modal minimal Rp 50 juta dan rekening efek reguler selama enam bulan, sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait