Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Bejat! Ibu dan Pacar di Sidoarjo Paksa Anak hingga Ponakan Threesome Sejak SD

Polisi Sidoarjo menangkap JR (59) dan MT (41) yang diduga melakukan persetubuhan seks bertiga terhadap anak korban AU sejak usia SD. Kasus mengungkapkan RJ memanfaatkan kedekatan sebagai pacar ibu korban sejak 2021, dengan lokasi kejadian di mobil, penginapan, dan kos. MT disangka memberi uang ke JR demi keuntungan. Penyidikan menemukan korban lain L (15) yang saat itu sepupu AU, dengan dugaan kekerasan sejak 2024. Motif JR: berinfluensi melalui kebutuhan ekonomi ibu korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait