Belajar dari Kasus Sritex, Wakil Ketua Komisi IX: Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa perluasan jaminan sosial pesangon termasuk dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melalui Pasal 129. Usulan ini berasal dari DPR, bukan dari Apindo maupun serikat buruh. Pasal tersebut mencakup jaminan kesehatan, kematian, cecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan terakhir jaminan pesangon. Ninik menjelaskan gagasan ini muncul karena perusahaan telah melakukan pencadangan untuk imbalan kerja sesuai PSAK 24.
Bagikan
Berita terkait
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Usaha
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 10.06
BGN-Komisi IX Rapat Bahas Anggaran 2027, Sudaryono Hadir Perdana sebagai Kepala
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.56
Soroti Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Komisi IX DPR Minta BGN Audit Nasional SPPG
VOI · 3 September 2026 pukul 11.38
Agenda DPR Hari Ini, Komisi IX-BGN Bahas Anggaran MBG Rp240 Triliun
VOI · 3 September 2026 pukul 11.15