Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Belajar dari Kasus Sritex, Wakil Ketua Komisi IX: Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa perluasan jaminan sosial pesangon termasuk dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melalui Pasal 129. Usulan ini berasal dari DPR, bukan dari Apindo maupun serikat buruh. Pasal tersebut mencakup jaminan kesehatan, kematian, cecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan terakhir jaminan pesangon. Ninik menjelaskan gagasan ini muncul karena perusahaan telah melakukan pencadangan untuk imbalan kerja sesuai PSAK 24.

Berita terkait