Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Belum Punya Izin, Tempat Padel di Jakarta Barat Disegel

Tempat padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat disegel karena belum memiliki izin. Petugas Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memasang spanduk merah dan CKTRP Line di lokasi. Penyegelan dilakukan pada Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010. Pemilik diminta menghentikan aktivitas pekerjaan hingga perizinan resmi diterbitkan. Selain itu, pemilik akan dipanggil terkait permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG) dan diundang bersama Suban Aset serta Jakarta Aset Management Center BPAD.

Berita terkait