Belum Punya Izin, Tempat Padel di Jakarta Barat Disegel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tempat padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat disegel karena belum memiliki izin. Petugas Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memasang spanduk merah dan CKTRP Line di lokasi. Penyegelan dilakukan pada Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010. Pemilik diminta menghentikan aktivitas pekerjaan hingga perizinan resmi diterbitkan. Selain itu, pemilik akan dipanggil terkait permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG) dan diundang bersama Suban Aset serta Jakarta Aset Management Center BPAD.
Bagikan
Berita terkait
Lapangan Padel di Lahan Pemprov Disegel Pemkot Jakbar: Tak Berizin
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.04
Satu Bangunan Padel di Meruya Utara Bolak-Balik Disegel Pemkot Jakbar
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.42
Kebakaran Posko GRIB Jaya Kebon Jeruk Diduga akibat Korsleting Charger HP
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.12
Posko Ormas di Kembangan Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 11.50