Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Belum Terima SE Mendagri, Pemda Pilih Tak Masukkan Data PPPK & PPPK Paruh Waktu

Pemerintah daerah (pemda) tidak memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu karena belum menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Batas waktu pengiriman data yang ditetapkan Kemendagri adalah Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Forum PPPK Lintas Profesi Kabupaten Ponorogo, yang mewakili para PPPK, sudah menyerahkan salinan SE Mendagri kepada Pemkab Ponorogo pukul 11.00 WIB. Namun, Pemkab Ponorogo tetap menunggu SE resmi langsung dari Kemendagri sebelum memberi instruksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses pengiriman data. Akibatnya, jika SE tidak diterima hingga batas waktu berakhir, data PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dikirim sesuai permintaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi para PPPK dan PPPK paruh waktu, terutama di sektor kesehatan dan teknis, yang khawatir tidak terdata dan kehilangan hak terkait status kepegawaian mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait