Belum Terima SE Mendagri, Pemda Pilih Tak Masukkan Data PPPK & PPPK Paruh Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah daerah (pemda) tidak memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu karena belum menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Batas waktu pengiriman data yang ditetapkan Kemendagri adalah Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Forum PPPK Lintas Profesi Kabupaten Ponorogo, yang mewakili para PPPK, sudah menyerahkan salinan SE Mendagri kepada Pemkab Ponorogo pukul 11.00 WIB. Namun, Pemkab Ponorogo tetap menunggu SE resmi langsung dari Kemendagri sebelum memberi instruksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses pengiriman data. Akibatnya, jika SE tidak diterima hingga batas waktu berakhir, data PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dikirim sesuai permintaan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi para PPPK dan PPPK paruh waktu, terutama di sektor kesehatan dan teknis, yang khawatir tidak terdata dan kehilangan hak terkait status kepegawaian mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.36
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.41
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan
Berita terkait
Jangan Lupa! Kawal Deadline Pemda Memasukkan Data PPPK ke Kemendagri
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.31
5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Polemik, Pemda Punya Deadline Memasukkan Data PPPK ke Kemendagri, Prabowo Turun Tangan
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.47
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan Usai IPH Naik
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.48
Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah Terus Belajar Cegah Korupsi
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 21.38