Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Benar Lulusan IPDN Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya

Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII pada tahun 2026 dalam upacara di Jatinangor, Jawa Barat. Presiden berpesan agar lulusan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa lulusan IPDN merupakan aparatur sipil negara (ASN) nasional yang siap mengabdi di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di daerah asalnya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023, lulusan IPDN langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus, namun tetap harus melalui tahapan dan persyaratan instansi penempatan. Mereka dapat ditempatkan di instansi daerah maupun pusat, dengan status tidak serta-merta menjadi PNS tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lulusan IPDN yang telah menjadi CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan tugas. Selama masa ikatan, mereka masih bisa melanjutkan pendidikan, tetapi jika mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa ikatan berakhir, mereka wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait