Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026, Terancam Dipecat

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menerima 239 kasus pelanggaran kepatuhan ASN hingga Agustus 2026, di antaranya 63 kasus ASN yang tidak masuk kerja. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan. Dalam sidang BPASN pada 13 Agustus 2026, 35 pelanggar disiplin dijatuhi sanksi, dengan 11 kasus tidak masuk kerja sebagai yang terbanyak. Kasus lainnya meliputi pelanggaran integritas, izin perkawinan, asusila, narkotika, dan korupsi. Dari 35 kasus tersebut, 31 diperkuat sanksinya dan 4 diperingan. Rini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian meningkatkan pengawasan agar pelanggaran tidak berlarut. Sidang BPASN merupakan upaya administratif bagi ASN yang keberatan dengan keputusan, dan hasilnya dapat memperkuat, memperingan, atau membatalkan keputusan sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait