63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026, Terancam Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menerima 239 kasus pelanggaran kepatuhan ASN hingga Agustus 2026, di antaranya 63 kasus ASN yang tidak masuk kerja. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan. Dalam sidang BPASN pada 13 Agustus 2026, 35 pelanggar disiplin dijatuhi sanksi, dengan 11 kasus tidak masuk kerja sebagai yang terbanyak. Kasus lainnya meliputi pelanggaran integritas, izin perkawinan, asusila, narkotika, dan korupsi. Dari 35 kasus tersebut, 31 diperkuat sanksinya dan 4 diperingan. Rini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian meningkatkan pengawasan agar pelanggaran tidak berlarut. Sidang BPASN merupakan upaya administratif bagi ASN yang keberatan dengan keputusan, dan hasilnya dapat memperkuat, memperingan, atau membatalkan keputusan sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.48
35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Terbanyak
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.27
BKN: 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat PPPK Penuh
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Mengganggu Kenyamanan, PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh, Faktanya Begini
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.09
Benar Lulusan IPDN Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 10.15
Herlambang: Dukung Pemerintah Menyelesaikan Masalah PPPK, PPPK Paruh Waktu, Honorer
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.57
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.53