Berburu Kasuari-Kuskus untuk Konten, Dua WN China Dideportasi Imigrasi Jayapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas Imigrasi Jayapura menangkap dua warga negara Tiongkok, YH dan NZ, yang diduga berburu kasuari dan kuskus untuk konten siaran langsung. Keduanya mengakui melanggar izin tinggal dan tidak mematuhi ketentuan perlindungan satwa. YH mengaku sekitar 10 kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023 untuk liburan dan mengunjungi destinasi wisata di Papua. Mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Direktorur Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian di Indonesia yang memiliki ribuan pintu masuk potensial.
Bagikan
Berita terkait
Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 21.06
Imigrasi: WN China yang Tombak-Masak Penyu Akan Diproses Hukum di Sorong
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.56
Imigrasi: WN China Pemakan Penyu Raja Ampat Guru di Australia
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.58
WN China Buka Kantor Judol di Tangerang, 7 Pelaku Ditangkap
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.54