Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang

Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 13 warga negara China yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai kuli bangunan. Operasi Gabungan TIMPORA dilaksanakan di proyek konstruksi di Kawasan Legok, Tangerang. Dari 25 WN China yang diperiksa, 12 sudah beraktivitas sesuai izin, sementara 13 lainnya menggunakan Izin Tinggal C20 untuk pemasangan mesin namun bekerja sebagai pekerja konstruksi selama 1-3 bulan dengan gaji Rp 1,2 juta per hari hingga Rp 40 juta per bulan. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penyidikan atau deportasi tergantung hasil investigasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait