Palsukan Izin Tinggal, 13 WN China Jadi Kuli Ditangkap Imigrasi Tangerang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 13 warga negara China yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai kuli bangunan. Operasi Gabungan TIMPORA dilaksanakan di proyek konstruksi di Kawasan Legok, Tangerang. Dari 25 WN China yang diperiksa, 12 sudah beraktivitas sesuai izin, sementara 13 lainnya menggunakan Izin Tinggal C20 untuk pemasangan mesin namun bekerja sebagai pekerja konstruksi selama 1-3 bulan dengan gaji Rp 1,2 juta per hari hingga Rp 40 juta per bulan. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penyidikan atau deportasi tergantung hasil investigasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.07
Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi
Berita terkait
WN China Buka Kantor Judol di Tangerang, 7 Pelaku Ditangkap
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.54
Imigrasi Tabanan Ciduk Empat WNA Nigeria, Sembunyi di Kamar Mandi, Dramatis
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 21.20
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Prostitusi Bali
kumparan · 25 September 2026 pukul 21.30
Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.07