Berhubungan Sesama Jenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa inisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus hubungan sesama jenis di Banda Aceh. Penangkapan bermula dari laporan adanya orang asing memasuki ruang kerja FD di luar jam kerja. Polisi Syariat kemudian menemukan keduanya dalam satu ruangan bersama bukti berupa kasur lipat dan alat oral di ruang kantor Inspektorat.
Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal, membenarkan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan saksi yang ditemukan. FD dan AM kini ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain proses hukum syariat, FD juga menghadapi konsekuensi sebagai aparatur sipil negara. Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, memastikan FD telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Bagikan
Berita terkait
PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.12
Terindikasi Korupsi, Mentan Copot 14 Pejabat Kementan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 14.06
WFH Cuma Dalih karena Akan Ada Demo? Begini Jawaban Gubernur Pramono
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 12.51
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53