Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berhubungan Sesama Jenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka

Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa inisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus hubungan sesama jenis di Banda Aceh. Penangkapan bermula dari laporan adanya orang asing memasuki ruang kerja FD di luar jam kerja. Polisi Syariat kemudian menemukan keduanya dalam satu ruangan bersama bukti berupa kasur lipat dan alat oral di ruang kantor Inspektorat.

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal, membenarkan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan saksi yang ditemukan. FD dan AM kini ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain proses hukum syariat, FD juga menghadapi konsekuensi sebagai aparatur sipil negara. Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, memastikan FD telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Berita terkait