Pejabat Eselon II Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan pejabat Eselon II Pemkot berinisial F (58) dan mahasiswa AM (22) sebagai tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hubungan sesama jenis. Keduanya ditangkap Rabu (12/8) pukul 18.50 WIB di kantor pejabat tersebut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari. Barang bukti yang diamankan antara lain kasur lipat, sementara bukti lain tidak diungkapkan karena proses penyidikan berlangsung. Kepala Satpol PP/WH M Rizal menegaskan ini merupakan pelanggaran pertama bagi kedua tersangka dan ancaman hukuman adalah cambuk.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Asisten I Sekda Bachtiar menegaskan komitmen penegakan syariat Islam tanpa memandang bulu. Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal telah mencopot F dari jabatannya via Surat Pemberhentian Nomor 800.1.6.2.114/8-2026. Kepala BKPSDM Emila Sovayana menyatakan F diduga melanggar kode etik dan disiplin ASN secara berat. Tim pemeriksa pelanggaran disiplin telah dibentuk diketuai Sekda dan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan sanksi tegas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.42
Berhubungan Sesama Jenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka
Berita terkait
Diduga Berhubungan Sesama Jenis, Pejabat Inspektorat di Aceh Ditangkap
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 17.50
PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.12
Dasco-Cucun Pimpin Rapat Bareng Pemerintah di DPR, Bahas Status Guru PPPK-ASN
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.16
Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.03