Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Eselon II Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan pejabat Eselon II Pemkot berinisial F (58) dan mahasiswa AM (22) sebagai tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hubungan sesama jenis. Keduanya ditangkap Rabu (12/8) pukul 18.50 WIB di kantor pejabat tersebut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari. Barang bukti yang diamankan antara lain kasur lipat, sementara bukti lain tidak diungkapkan karena proses penyidikan berlangsung. Kepala Satpol PP/WH M Rizal menegaskan ini merupakan pelanggaran pertama bagi kedua tersangka dan ancaman hukuman adalah cambuk.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Asisten I Sekda Bachtiar menegaskan komitmen penegakan syariat Islam tanpa memandang bulu. Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal telah mencopot F dari jabatannya via Surat Pemberhentian Nomor 800.1.6.2.114/8-2026. Kepala BKPSDM Emila Sovayana menyatakan F diduga melanggar kode etik dan disiplin ASN secara berat. Tim pemeriksa pelanggaran disiplin telah dibentuk diketuai Sekda dan berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan sanksi tegas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait