Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Toko Miras di Barata Jaya Disegel karena Tak Berizin, Satpol PP Ingatkan Ancaman Pidana

Pemerintah Kota Surabaya menyegel toko minuman keras (miras) bernama DrinkinQ di kawasan Barata Jaya pada Jumat, 2 Oktober 2026. Penyegelan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Pasar (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) karena toko yang dikelola oleh PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan penindakan tersebut dan menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan dua dokumen resmi, yaitu Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag No. 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang penghentian sementara kegiatan dan Surat Perintah Kepala Satpol PP No. 800/12496/436.7.16/2026. Penindakan ini dilaksanakan sesuai Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerap Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Irna juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait