Toko Miras di Barata Jaya Disegel karena Tak Berizin, Satpol PP Ingatkan Ancaman Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Surabaya menyegel toko minuman keras (miras) bernama DrinkinQ di kawasan Barata Jaya pada Jumat, 2 Oktober 2026. Penyegelan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Pasar (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) karena toko yang dikelola oleh PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan penindakan tersebut dan menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan dua dokumen resmi, yaitu Surat Keputusan Kepala Dinkopumdag No. 500.2.1/8106/436.7.14/2026 tentang penghentian sementara kegiatan dan Surat Perintah Kepala Satpol PP No. 800/12496/436.7.16/2026. Penindakan ini dilaksanakan sesuai Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerap Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Irna juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.43
Pemkot Surabaya Larang Penerbitan Izin Diskotek Baru
Berita terkait
Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.47
Izin Perusahaan Akrilik di Jakbar Dicabut Usai Warga Ngeluh Bikin Bising
Detik.com · 29 September 2026 pukul 02.03
Toko Miras Kembali Buka Setelah Ditertibkan Satpol PP, Warga Barata Jaya Minta Ditindak
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.07
Anggota Satpol PP Diduga Hentikan Ambulans Tak Disanksi, Disebut Salah Paham
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 18.00