Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Berkas P21, Kasus Dugaan Pembunuhan Bidan di Situbondo Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan seorang bidan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dinyatakan lengkap atau P21. Kasi Intel Kejari Situbondo Iwan Darmawan menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti. Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, terduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Rizqi Hidayatur Rachman alias Rizqi (32), suami korban, yang diduga kuat melakukan KDRT terhadap istrinya, Murtafia Rafika Dewi (34), hingga korban meninggal dunia pada awal Juni 2026. Hasil pemeriksaan berkas menunjukkan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, serta terdapat alasan subjektif dan objektif untuk menjatuhkan penahanan terhadap tersangka.

Berita terkait