Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar berhasil menyelesaikan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YTR yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (31 tahun). Kasus ini telah berlangsung hampir tiga tahun sejak 2024. Seluruh berkas penyidikan, termasuk tersangka dan barang bukti, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Taufik Hidayat dinilai bersalah atas tiga pasal: melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 451 jo Pasal 126 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (2) jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Semua pasal tersebut telah diakomodir oleh jaksa termasuk pemberatan tambahan yang sebelumnya diumumkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait