Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar berhasil menyelesaikan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YTR yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (31 tahun). Kasus ini telah berlangsung hampir tiga tahun sejak 2024. Seluruh berkas penyidikan, termasuk tersangka dan barang bukti, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Taufik Hidayat dinilai bersalah atas tiga pasal: melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 451 jo Pasal 126 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (2) jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Semua pasal tersebut telah diakomodir oleh jaksa termasuk pemberatan tambahan yang sebelumnya diumumkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.44
Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan Kekasih, ke Kejari
Berita terkait
Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat Si Penyiksa Perempuan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.00
Pelaku Jambret Nenek di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
kumparan · 4 September 2026 pukul 11.43
Pertahankan Motor Teman dari Maling, Wanita Bogor Terseret-seret di Jalan
Detik.com · 4 September 2026 pukul 10.39
Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi yang Digigit Anjing d Sumedang
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.52