Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat Si Penyiksa YTR ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YTR oleh Taufik Hidayat (31 tahun). Tindak kekerasan dilakukan selama hampir tiga tahun sejak 2024. Seluruh berkas penyidikan, termasuk tersangka dan barang bukti, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Taufik disangkakan melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 451 jo Pasal 126 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (2) jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP. Semua pasal sudah diakomodir oleh jaksa dengan tambahan pemberatan.
Bagikan
Berita terkait
Negara Chaos! Gangster Sudah Masuk Desa-Desa, Warga Waspada
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.46
Yusril Ihza Mahendra: Transisi Hukum Pidana Indonesia Ubah Orientasi Pemidanaan Secara Fundamental
VOI · 8 September 2026 pukul 08.50
Modus-Modus Penipuan Daring di Sulsel Ini Perlu Diwaspadai, Korban Banyak
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 08.01
Masuk ke Rumah Warga, Pria Diduga Maling di Asahan Tewas Diamuk Massa
kumparan · 7 September 2026 pukul 22.55