Yusril Ihza Mahendra: Transisi Hukum Pidana Indonesia Ubah Orientasi Pemidanaan Secara Fundamental
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mengalami transisi fundamental. Orientasi pemidanaan kini bergeser dari sekadar pembalasan menjadi keseimbangan antara pencegahan, rehabilitasi, restorasi, perlindungan masyarakat, dan penghormatan martabat manusia. Yusril menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum tanpa mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam forum 36th POLA Summit, Yusril mengidentifikasi empat tantangan hukum pidana modern: pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber, kejahatan finansial transnasional, dan penegakan hukum pidana transnasional. Ia menegaskan bahwa adaptasi hukum terhadap teknologi harus tetap berpegang pada prinsip legalitas dan HAM, serta menekankan bahwa profesionalisme peradilan menjadi kunci kepercayaan internasional dalam kerja sama hukum transnasional.
Bagikan
Berita terkait
MUI Dorong Hukum Mati Koruptor, Yusril Sebut Sudah Diatur Undang-Undang
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.42
Menko Yusril Soal Buku Islam Ala Prabowo, “Saya Tidak Menulis, Hanya Diwawancarai"
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 06.35
TAUD Nilai Andrie Yunus Jadi Korban Dua Kali, Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.12
Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pernah Wisuda, Ijazahnya Bisa Ditemukan di...
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 10.40