Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Yusril Ihza Mahendra: Transisi Hukum Pidana Indonesia Ubah Orientasi Pemidanaan Secara Fundamental

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mengalami transisi fundamental. Orientasi pemidanaan kini bergeser dari sekadar pembalasan menjadi keseimbangan antara pencegahan, rehabilitasi, restorasi, perlindungan masyarakat, dan penghormatan martabat manusia. Yusril menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum tanpa mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.

Dalam forum 36th POLA Summit, Yusril mengidentifikasi empat tantangan hukum pidana modern: pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber, kejahatan finansial transnasional, dan penegakan hukum pidana transnasional. Ia menegaskan bahwa adaptasi hukum terhadap teknologi harus tetap berpegang pada prinsip legalitas dan HAM, serta menekankan bahwa profesionalisme peradilan menjadi kunci kepercayaan internasional dalam kerja sama hukum transnasional.

Berita terkait