Berkas Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar Dilimpahkan ke Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB melimpahkan berkas perkara tersangka anak berinisial MR kepada jaksa penelisi pada Jumat lalu. Pelimpahan ini merupakan tahap pertama dan hanya mencakup tersangka anak, sedangkan berkas tersangka pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55 tahun) belum diserahkan. Kejadian terjadi pada 13 Desember 2025 di pondok pesantren yang dipimpin AMR, mengakibatkan dua santri luka bakar dan satu santri meninggal dunia.
Sebelum pelimpahan, penyidik telah menyelesaikan rekonstruksi pada 29 Juli dengan menghadirkan kedua tersangka memerankan minimal 50 adegan. Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dari MR dalam membakar korban. Peristiwa dikategorikan sebagai insiden kebakaran, bukan tindak pidana pembakaran sengaja.
Penyidik menambahkan pasal dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah yang mengakibatkan kekerasan terhadap anak berujung luka berat atau kematian. Pasal ini dikenakan terkait tanggung jawab pengasuhan di lingkungan pondok pesantren.
Bagikan
Berita terkait
Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.31
Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Terbakar, 290 Kamar Asrama Hangus
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.18
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.28
Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 10.43