Berkas Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar Dilimpahkan ke Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB melimpahkan berkas perkara tersangka anak berinisial MR kepada jaksa penelisi pada Jumat lalu. Pelimpahan ini merupakan tahap pertama dan hanya mencakup tersangka anak, sedangkan berkas tersangka pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55 tahun) belum diserahkan. Kejadian terjadi pada 13 Desember 2025 di pondok pesantren yang dipimpin AMR, mengakibatkan dua santri luka bakar dan satu santri meninggal dunia.
Sebelum pelimpahan, penyidik telah menyelesaikan rekonstruksi pada 29 Juli dengan menghadirkan kedua tersangka memerankan minimal 50 adegan. Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dari MR dalam membakar korban. Peristiwa dikategorikan sebagai insiden kebakaran, bukan tindak pidana pembakaran sengaja.
Penyidik menambahkan pasal dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah yang mengakibatkan kekerasan terhadap anak berujung luka berat atau kematian. Pasal ini dikenakan terkait tanggung jawab pengasuhan di lingkungan pondok pesantren.
Bagikan
Berita terkait
LPA Mataram: 23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes Wilayah NTB
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.30
Kepsek SMPN di Malang Dilaporkan ke Polisi Usai Tampar Siswa karena Baju Lurik
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.36
Bocah 3,5 Tahun di Sleman Diduga Jadi Korban Pencabulan hingga Alami Pendarahan
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.09
Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Paling Banyak
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 21.45