Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Emil Dardak Ingatkan Risiko Markup

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pengawasan operasional dan pertanggungjawaban anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN melarang penggunaan komoditas bersubsidi seperti beras SPHP, Minyakita, dan gas elpiji 3 kg dalam operasional dapur MBG. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah hanya bertugas memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan mengawasi operasional dapur MBG.

Mekanisme pencairan anggaran dan sistem reimbursement di bawah BGN dirancang secara ketat. Setiap SPPG wajib melampirkan bukti transaksi seluruh pembelian bahan baku, termasuk memastikan komoditas yang digunakan bukan dari program subsidi. Pengelola dapur MBG tidak dapat mengajukan klaim pembelian beras SPHP, Minyakita, maupun gas elpiji 3 kg karena struktur anggaran MBG menggunakan acuan harga komoditas non-subsidi di pasaran.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Emil menegaskan bahwa Satgas MBG harus mendukung kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tanpa overlap atau offside. Larangan penggunaan barang bersubsidi ini bertujuan mencegah risiko markup dan menjaga transparansi anggaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait