BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi, Emil Dardak Ingatkan Risiko Markup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan pengawasan operasional dan pertanggungjawaban anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN melarang penggunaan komoditas bersubsidi seperti beras SPHP, Minyakita, dan gas elpiji 3 kg dalam operasional dapur MBG. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah hanya bertugas memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan mengawasi operasional dapur MBG.
Mekanisme pencairan anggaran dan sistem reimbursement di bawah BGN dirancang secara ketat. Setiap SPPG wajib melampirkan bukti transaksi seluruh pembelian bahan baku, termasuk memastikan komoditas yang digunakan bukan dari program subsidi. Pengelola dapur MBG tidak dapat mengajukan klaim pembelian beras SPHP, Minyakita, maupun gas elpiji 3 kg karena struktur anggaran MBG menggunakan acuan harga komoditas non-subsidi di pasaran.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Emil menegaskan bahwa Satgas MBG harus mendukung kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tanpa overlap atau offside. Larangan penggunaan barang bersubsidi ini bertujuan mencegah risiko markup dan menjaga transparansi anggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 12.07
Ini Alasan Bos BGN Larang Dapur MBG Pakai Minyakita hingga LPG 3 Kg
Berita terkait
Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas, Emil Dardak: SE Jangan Dianggap Macan Kertas
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 21.40
Terpilih Aklamasi, Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Periode 2026-2031
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.08
Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim hingga 2031
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.35
Jatim Juara Umum OPSI 2026, Borong 9 Medali dan Pertahankan Gelar Keenam Kalinya
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.02