Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Biaya Retribusi Pedagang di Lokbin Pasar Ikan Kramat Jati Secara Resmi Telah Dibebaskan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan biaya retribusi selama enam bulan kepada para pedagang yang telah dipindahkan ke Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Ikan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala Eksekutif Daerah, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan agar para pedagang dapat mencari nafkah sambil mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik di sekitar lokasi tersebut. Setelah enam bulan, pedagang akan dikenakan biaya sebesar Rp180.000 per bulan atau sekitar Rp6.000 per hari. Pramono juga meminta Dinas Kominfotik Provinsi DKI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi baru tersebut agar diketahui oleh para pembeli. Selain itu, pihaknya berencana memperbaiki fasilitas di Lokbin Kramat Jati seperti saluran air, sirkulasi udara, dan pemasangan kipas angin agar kondisi lokasi lebih nyaman digunakan oleh para pedagang dan pembeli. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, yang bertujuan merelokasi pedagang keliling (PKL) yang selama ini menyebabkan kemacetan dan pencemaran di wilayah Kramat Jati.

Berita terkait