Pemkot Depok Terbitkan SP1 untuk 400 Pedagang di Luar Gedung Pasar Cisalak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Depok mulai menata kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, dengan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada 400 pedagang yang masih berjualan di luar gedung. Para pedagang diimbau membongkar lapak secara mandiri dan menempati kios yang telah disediakan di dalam gedung.
Pemberian SP1 dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Cimanggis, kelurahan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Tugas Lingkungan, TNI, dan Polri. Proses penataan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur, dimulai dari SP1, kemudian SP2 dan SP3 apabila pedagang belum mengindahkan peringatan. Jika seluruh tahapan peringatan telah dilalui, pemerintah akan menerbitkan surat perintah pembongkaran.
Tim terpadu menargetkan pelaksanaan penertiban pada 5 Agustus 2026. Para pedagang diharapkan sudah berpindah ke dalam gedung pasar sebelum jadwal tersebut agar proses penataan berjalan lancar.
Bagikan
Berita terkait
Penataan Kawasan Pasar Cisalak Depok, BKD Putus Kontrak Pengelola Parkir
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.20
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
940 personel Satpol PP bersiaga kawal kirab hingga karnaval HUT RI
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 10.16
Anggota Satpol PP Aceh Utara Diperiksa Buntut Ketahuan Curi Rokok saat Razia
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.14