Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Blangkon Jawa yang diproduksi oleh keluarga Tri di Jakartanya menjadi contoh usaha ultra mikro yang berkelanjutan. Tri Damayanti dan suaminya memanfaatkan kerajinan tradisional blangkon sebagai sumber pendapatan, namun menghadapi tantangan menjaga produk tetap dikenal serta mencapai pasar yang lebih luas. Pada 2023, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) memberikan dukungan modal untuk pembelian bahan baku serta pelatihan pengembangan usaha. Melalui pendampingan PNM, Tri memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produk, meningkatkan jangkauan pasar. Hasilnya, blangkon yang tadinya hanya berfungsi sebagai penutup kepala kini dikenal luas sebagai produk budaya bernilai ekonomi. Penguatan usaha ultra mikro tidak hanya bergantung pada akses modal, tetapi juga pengetahuan dan strategi pemasaran baru. Direktur Utama PNM Kindaris menegaskan bahwa pemberdayaan menyampingkan peran modal sebagai pintu masuk untuk mengembangkan potensi desa dan masyarakat prasejahtera.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.01
PNM Mekaar Dampingi Perajin Blangkon Jawa Bertahan di Era Modern
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.33
PNM Mekaar Bantu Hidupkan Blangkon Jawa di Tengah Kemajuan Zaman
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.12
Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 16.33
Blangkon Jawa Bertahan di Tengah Perubahan Zaman, Usaha Lokal Ini Tumbuh Bersama PNM Mekaar
Berita terkait
Kisah Nasabah PNM Mekaar Bangun Usaha dari Jamur Sisa hingga Pimpin Bank Sampah
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 19.56
PNM Ajak Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, Dorong Inovasi Usaha Perempuan Ultra Mikro
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 17.20
Pengusaha Kaya Harta Rp 57 Triliun Pakai Kaos Bekas Harga Segini
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.40
Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Perubahan Zaman bersama PNM Mekaar
kumparan · 29 September 2026 pukul 16.17