Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bobol Jok Motor dan Curi Duit Goceng, Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak atas kasus pencurian dengan pemberatan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Erly Soelistyarini ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Syifak dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 22 April, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Syifak membuka paksa jok motor Honda Vario milik Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong. Dari dalam jok, ia mengambil satu tas berwarna hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp 5.000.

Hakim menilai tindakan Syifak tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara merusak jok motor korban. Sebelum vonis dijatuhkan, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice telah lebih dulu kandas.

Berita terkait