Bobol Jok Motor dan Curi Duit Goceng, Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak atas kasus pencurian dengan pemberatan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Erly Soelistyarini ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Syifak dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 22 April, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Syifak membuka paksa jok motor Honda Vario milik Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong. Dari dalam jok, ia mengambil satu tas berwarna hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp 5.000.
Hakim menilai tindakan Syifak tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara merusak jok motor korban. Sebelum vonis dijatuhkan, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice telah lebih dulu kandas.
Bagikan
Berita terkait
Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika DIlaporkan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 06.52
Pencuri Tower di Dumai Panik Dikejar Warga, Kabur ke Kantor Polisi lalu Diciduk
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 14.59
Ini Begal Kejam yang Beraksi di 18 Lokasi
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.20
RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.15