Polisi Tangkap Maling Kabel APILL di Bandung, Pelaku Terancam Bui 9 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polrestabes Bandung menangkap pelaku pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas di beberapa persimpangan Kota Bandung. Penangkapan dilakukan pada malam hari, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti, Kota Bandung. Pelaku yang berinisial GG ditemukan kepergok sedang memotong kabel bawah tanah lampu pengatur lalu lintas menggunakan perkakas pemotong sederhana. Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi menyatakan bahwa pencurian kabel fasilitas publik merupakan ancaman langsung terhadap ketertiban umum dan perputaran ekonomi daerah. Ia menjelaskan bahwa pelaku secara khusus mengincar materil tembaga berharga tinggi yang terdapat dalam pembungkus kabel APILL. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti. Karena bukti curian yang mengandung tembaga dan gangguan infrastruktur penting, pelaku GG diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 11.26
Pencuri BTS Tower Rp481 Juta di Tangerang Ditangkap
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.13
Kabel 5 Titik Lampu Merah di Bandung Dicuri, Lalin Diatur Manual
Berita terkait
Pencuri Kotak Traffic Light di Bandung Tertangkap, Ternyata Mengincar yang Lain
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.45
Wali Kota Farhan Minta Polisi Tangkap Pencuri Kotak Traffic Light di Bandung
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 13.45
Gerak-geriknya Mencurigakan, HR Ditangkap Saat Dorong Motor Curian
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.00
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Masjid Raya Bandung
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.30