Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Maling Kabel APILL di Bandung, Pelaku Terancam Bui 9 Tahun

Polrestabes Bandung menangkap pelaku pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas di beberapa persimpangan Kota Bandung. Penangkapan dilakukan pada malam hari, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti, Kota Bandung. Pelaku yang berinisial GG ditemukan kepergok sedang memotong kabel bawah tanah lampu pengatur lalu lintas menggunakan perkakas pemotong sederhana. Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi menyatakan bahwa pencurian kabel fasilitas publik merupakan ancaman langsung terhadap ketertiban umum dan perputaran ekonomi daerah. Ia menjelaskan bahwa pelaku secara khusus mengincar materil tembaga berharga tinggi yang terdapat dalam pembungkus kabel APILL. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti. Karena bukti curian yang mengandung tembaga dan gangguan infrastruktur penting, pelaku GG diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait