Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika DIlaporkan Presiden-Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut, bukan delik umum. Artinya, kasus penghinaan hanya bisa diproses hukum jika Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri yang melaporkan secara langsung atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus. Putusan ini tertuang dalam nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji konstitusionalitas Pasal 218, 219, dan 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana penghinaan hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya penghinaan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain selain Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.
Dengan putusan ini, pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga tidak bisa mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk melaporkan dugaan penghinaan. Proses penegakan hukum baru dimulai ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan secara tertulis, menjadikan kehendak langsung pemegang jabatan sebagai syarat mutlak.
Bagikan
Berita terkait
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.26
Bobol Jok Motor dan Curi Duit Goceng, Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.56
Kemendikdasmen Buka-Bukaan Riwayat Sekolah Gibran di Luar Negeri, Ternyata Cuma Setara Jenjang SMK!
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.19