Bolehkah Foto KTP Pakai Makeup? Begini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KTP merupakan dokumen identitas dengan data penting dan berlaku seumur hidup, termasuk foto. Ditjen Dukcapil Kemendagri menetapkan aturan foto KTP dengan wajib menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana di setiap kantor Dinas Dukcapil. Pemohon dapat merapikan pakaian, rambut, dan make-up sebelum foto diambil. Hasil foto ditampilkan di layar monitor untuk persetujuan pemohon, yang berhak meminta pengambilan ulang jika tidak puas. Aturan ini juga berlaku untuk program perekaman e-KTP bagi pemula, termasuk layanan jemput bola di sekolah. Warga juga diwajibkan mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi syarat tertentu.
Bagikan
Berita terkait
Awas Masuk Gedung Diminta KTP Langgar Hukum, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.27
OpiniJob Padukan e-KTP dan Biometrik, Menunggu Kerjaan Bisa Dapat Cuan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 03.16
Dispendukcapil Pasuruan Jemput Bola Bantu Perekaman e-KTP ODGJ & Lansia
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.26
Cara Mengurus Akta Kelahiran Bagi Lansia, Simak Syaratnya!
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.14