Awas Masuk Gedung Diminta KTP Langgar Hukum, Ini Aturannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktik meminta penunjung menyerahkan atau memindai KTP untuk masuk ke gedung tidak otomatis melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun pengelola harus memastikan pemrosesan datanya sesuai aturan. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan bahwa risiko hukum muncul ketika KTP difotokopi, dipindai, disimpan dalam database, atau dikumpulkan tanpa batas waktu, bukan sekadar ditampilkan untuk verifikasi identitas.
UU PDP menetapkan bahwa pengumpulan data pribadi harus terbatas, spesifik, sah, transparan, dan sesuai tujuan. Pengelola gedung wajib menjelaskan kepada pemilik data siapa pengendali datanya, tujuan penggunaan, lama penyimpanan, pihak yang dapat mengakses, dan kapan data akan dihapus. Selain itu, prinsip minimisasi data harus diterapkan agar tidak seluruh informasi KTP disimpan jika hanya diperlukan untuk verifikasi identitas sederhana.
Pratama menekankan bahwa keamanan data dan pencegahan akses tidak sah menjadi tanggung jawab pengelola. Dengan demikian, penggunaan KTP sebagai prosedur keamanan dapat tetap dilakukan asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
AI Makin Canggih, Indonesia Diminta Segera Punya UU Khusus
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.55
HP Android Sering Dipinjam Orang? 5 Fitur Ini Bisa Lindungi Data Pribadi
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Awas! Diam-Diam KTP Dipakai Pinjol, Begini Cara Ceknya
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 11.30
Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.15