Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Awas Masuk Gedung Diminta KTP Langgar Hukum, Ini Aturannya

Praktik meminta penunjung menyerahkan atau memindai KTP untuk masuk ke gedung tidak otomatis melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun pengelola harus memastikan pemrosesan datanya sesuai aturan. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan bahwa risiko hukum muncul ketika KTP difotokopi, dipindai, disimpan dalam database, atau dikumpulkan tanpa batas waktu, bukan sekadar ditampilkan untuk verifikasi identitas.

UU PDP menetapkan bahwa pengumpulan data pribadi harus terbatas, spesifik, sah, transparan, dan sesuai tujuan. Pengelola gedung wajib menjelaskan kepada pemilik data siapa pengendali datanya, tujuan penggunaan, lama penyimpanan, pihak yang dapat mengakses, dan kapan data akan dihapus. Selain itu, prinsip minimisasi data harus diterapkan agar tidak seluruh informasi KTP disimpan jika hanya diperlukan untuk verifikasi identitas sederhana.

Pratama menekankan bahwa keamanan data dan pencegahan akses tidak sah menjadi tanggung jawab pengelola. Dengan demikian, penggunaan KTP sebagai prosedur keamanan dapat tetap dilakukan asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait