Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menangkap lima tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat ilegal.
Dari lokasi penggerebekan pertama, petugas menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 140.691.000, tujuh telepon genggam, dan buku catatan transaksi. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi ke gudang penyimpanan utama tidak jauh dari lokasi pertama, di mana ditemukan 499.000 butir Hexymer, 28.000 tablet berlogo "Y", dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Kompol Denny Simanjuntak menyatakan jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran terorganisasi yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 20.45
Polisi Tangkap 92 Pengedar Tramadol di Jakpus, 118.494 Butir Obat Keras Disita
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.02
Polda Metro Kembalikan 67 Kendaraan Sitaan Hasil Kejahatan ke Pemilik Sah
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.08
Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Sikat 729 Bandit dan Sita Ratusan Motor
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.29
Polres Jakpus ungkap 68 kasus obat berbahaya dalam tujuh bulan 2026
Berita terkait
Peredaran Tramadol di Tanah Abang Ditarget Turun 1 Bulan
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 18.00
Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.24
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 10.55
Komisi III DPR Desak BNN Usut Tuntas Jaringan Narkoba Bos Gendut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.07