Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menangkap lima tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat ilegal.

Dari lokasi penggerebekan pertama, petugas menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 140.691.000, tujuh telepon genggam, dan buku catatan transaksi. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi ke gudang penyimpanan utama tidak jauh dari lokasi pertama, di mana ditemukan 499.000 butir Hexymer, 28.000 tablet berlogo "Y", dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Kompol Denny Simanjuntak menyatakan jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran terorganisasi yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait