Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Jakpus ungkap 68 kasus obat berbahaya dalam tujuh bulan 2026

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya dari Januari hingga Juli 2026. Sebanyak 92 tersangka ditangkap, terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Selama Juli 2026 saja, Polres menerbitkan 14 laporan polisi dengan 16 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, dan 2.998 butir alprazolam. Para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 12 tahun.

Upaya pemberantasan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan bersama lintas sektor. Rencana aksi yang disepakati meliputi deklarasi bersama di Tanah Abang, pemasangan spanduk di titik rawan, instalasi CCTV terintegrasi command center, serta penyuluhan bahaya penyalahgunaan obat melalui program Pelajar Jaga Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait