Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap 92 Pengedar Tramadol di Jakpus, 118.494 Butir Obat Keras Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 92 pengedar obat keras ilegal dan menyita 118.494 butir obat dari berbagai jenis selama periode Januari hingga Juli 2026. Jumlah ini mencakup 68 kasus peredaran obat keras ilegal. Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan penindakan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk stasiun, terminal, ruko, dan pusat aktivitas ekonomi.

Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yaitu 35 kasus dengan 41 tersangka. Selama Juli 2026 saja, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, serta ribuan butir obat keras lainnya. Para pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa izin melalui berbagai modus, seperti toko kelontong, toko kosmetik, dan toko akuarium sebagai kedok.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan, sehingga tidak jauh berbeda dengan narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 12 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait