Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos Antam Usul Seluruh Penjual Emas Wajib Lapor Data ke Ditjen Pajak

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar seluruh penjual emas di Indonesia wajib melaporkan data penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9). Untung menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk menyeluruhkan kewajiban pelaporan kepada seluruh pemain industri, termasuk pihak swasta, agar menciptakan keadilan dan transparansi dalam perdagangan emas nasional. Antam mendukung penuh kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan pelaporan data, namun mengingatkan agar aturan ini diterapkan secara adil dan tidak hanya pada Antam dan anak perusahaannya agar tidak memicu pergeseran pasar ke kanal tidak resmi. Untung juga menyampaikan bahwa pasokan emas Indonesia pada 2025 mencapai 259,23 ton, dengan alokasi 109,02 ton untuk ekspor, 70,1 ton untuk pasar primer logam mulia, dan 80,11 ton untuk pasar emas non-logam mulia. Di sisi lain, kinerja Antam pada semester I-2026 tercatat solid dengan laba bersih Rp6,91 triliun, naik 34,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Arini Kasmira, menjelaskan peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan pendapatan 6,3% hingga mencapai Rp62,71 triliun, efisiensi operasional, dan peningkatan margin laba dari 8,7% menjadi 11%.

Berita terkait