Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengelolaan tanah di Kementerian ATR/BPN. Empat dari delapan tersangka ini merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14 September 2026) di wilayah Jabodetabek, sebagai tindaklanjut laporan masyarakat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK mencurigai sebagian tanah tersebut masih mengalami sengketa dengan pemilik sebelumnya yang memegang SHM. Para ahli waris tersebut kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Selain keempat orang kepercayaan Nusron Wahid, empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait