Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos Freeport Blak-blakan Alasan Sudah Ajukan Perpanjangan IUPK

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian ESDM sejak Juni 2026, meski izin saat ini masih berlaku hingga 2041. Pengajuan ini dilakukan untuk memberikan kepastian investasi, terutama untuk pengembangan tambang bawah tanah yang membutuhkan waktu lebih dari 15 tahun. Menurut Presiden Direktur Tony Wenas, proses perpanjangan sedang dalam tahap review dokumen oleh Kementerian ESDM. Kecepatan pencarian diperlukan agar tidak terjadi deplesi produksi ketika mendekati 2041. Pada Februari 2026, Freeport-McMoRan (FCX) dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi tambang Grasberg hingga akhir masa manfaat sumber daya. Dalam MoU tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan saham 48,76% di PTFI hingga 2041, lalu turun menjadi sekitar 37% mulai 2042. Struktur tata kelola dan perjanjian yang ada akan tetap berlaku selama masa manfaat sumber daya tambang. Freeport menyatakan bahwa perpanjangan ini penting untuk keberlanjutan produksi besar dan memberikan opsi pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambahan di wilayah Grasberg.

Berita terkait