Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos KNKT Wanti-Wanti Masalah Ini Bisa Bikin Tabrakan Maut di Jalan Tol

Komisi V DPR RI memverifikasi penyebab kecelakaan jalan tol dengan melibatkan KNKT. Menurut Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, kecelakaan tidak selalu disebabkan kesalahan pengemudi, melainkan juga ketidakcukupan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Aturan yang mengatur meliputi PP No 15/2005, Permen PU No 16/2014, dan PP No 23/2024, yang akan diikuti Rancangan Permen PU baru untuk ketentuan yang lebih detail. Salah satu isu kritis adalah waktu respons cepat saat kecelakaan, terutama untuk kendaraan mengangkut barang berbahaya (B3) dan mobil listrik, yang belum memiliki protokol atau peralatan khusus. Contoh kasus truk mogok yang tidak ditanggapi selama 24 jam justru berujung tiga kecelakaan beruntun, termasuk kecelakaan bus yang menyebabkan 13 kematian. KNKT juga menyoroti minimnya kompetensi petugas dan peralatan untuk menangani kecelakaan kendaraan listrik di jalan tol. Selain itu, Soerjanto menekankan pentingnya pengendalian ketat terhadap kendaraan overdimensi dan overload (ODOL), uji keselamatan jalan, serta mitigasi risiko aquaplaning agar dapat diatur tegas dalam peraturan mendatang. Data BPS DKI Jakarta mencatat 680 kecelakaan di jalan tol pada 2021, dengan 48 korban jiwa, di mana 584 disebabkan pengemudi, 88 karena kendaraan, dan 8 karena faktor lingkungan.

Berita terkait