Respons Menhub Usai Dirjen Hubla Didesak Mundur Imbas Kasus Kecelakaan Kapal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo mendesak Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Muhammad Masyhud untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini disampaikan usai tercatat ada 601 kecelakaan kapal sejak Januari hingga Agustus 2026. Yasti menyoroti dugaan hengkang pengawasan penumpang yang melebihi kapasitas kapal, sekaligus mengkritik Kelangkaan Standar Operasional Keselamatan Pelayaran (KSOP) yang tidak menghentikan kapal sebelum keberangkatan. Menurutnya, rekomendasi dari Komisi Nasional Pencari Kecelakaan Lalu Lintas dan Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak pernah dilaksanakan oleh Dirjen Hubla. Yasti juga membandingkan dengan Korea, di mana satu kejadian kecelakaan saja dapat menyebabkan seorang perdana menteri mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa jika Masyhud tidak rela mundur, Menhub Dudy Purwagandhi seharusnya bertindak untuk memecatnya. Menurut data yang disampaikan, sebanyak 230 orang tewas dalam kecelakaan kapal selama periode tersebut. Menhub Dudy merespons dengan menyatakan bahwa evaluasi kinerja jajarannya akan dilakukan secara rutin, termasuk terhadap Dirjen Hubla. Ia menekankan bahwa setiap individu di Kementerian Perhubungan akan dievaluasi berdasarkan performanya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 02.02
Menhub Respons Dirjen Didesak Mundur Imbas Banyak Kecelakaan Kapal
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.39
Catatan Komisi V soal Marak Kecelakaan Kapal Laut: Manifest Lebih-Operator Lalai
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.10
Komisi V Rapat Bareng Menhub-BMKG Bahas Marak Laka Kapal: Manifes Bermasalah
Berita terkait
Pimpinan Komisi V: Kesalahan Tragedi Bekasi Timur Tak Bisa Dibebankan ke Masinis
kumparan · 30 September 2026 pukul 23.04
Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Komisi V DPR Minta Masinis Jangan Dijadikan Kambing Hitam Kelalaian Sistemik
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 19.41
Komisi V DPR Soroti Persinyalan soal Kecelakaan KRL Vs KA Anggrek
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.08
Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00