Bos Padel di Bandung Kena Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, dihukum denda Rp100 juta dan wajib menanam 1.000 pohon setelah mengakui melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal untuk pemasangan videotron di depan gedung lapangan padel. Sanksi ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Ruang (KLH) setelah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha. Selain denda, pemilik juga diharuskan menanam kembali pohon pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi yang rusak. Videotron yang tidak memiliki izin juga disegel oleh Pemkot Bandung di bawah pengawasan KLH. KLH juga menemukan pelanggaran lain, termasuk ketiadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ketidakmampuan menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan saluran drainase milik umum di belakang gedung. Akibat pelanggaran ini, KLH akan menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.41
Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.30
MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!
Berita terkait
Walkot Farhan Akan Tutup Lahan Terbakar di Punclut Bandung, Ada Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.10
Kualitas Udara Kota Bandung Memburuk
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 14.20
10 Pohon Mahoni Ditanam di Jalan Riau Bandung, Butuh Waktu Lama untuk Kembali Rindang
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 17.01
10 Pohon Kembali Ditanam di Depan SixNine Padel Bandung, Ini Jenisnya
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.48