Bos Padel di Bandung Kena Denda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, dihukum denda Rp100 juta dan wajib menanam 1.000 pohon setelah mengakui melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal untuk pemasangan videotron di depan gedung lapangan padel. Sanksi ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Ruang (KLH) setelah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha. Selain denda, pemilik juga diharuskan menanam kembali pohon pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi yang rusak. Videotron yang tidak memiliki izin juga disegel oleh Pemkot Bandung di bawah pengawasan KLH. KLH juga menemukan pelanggaran lain, termasuk ketiadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ketidakmampuan menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan saluran drainase milik umum di belakang gedung. Akibat pelanggaran ini, KLH akan menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.41
Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.30
MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!
Berita terkait
Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.31
Buntut 10 Pohon Ditebang untuk Padel, Dedi Mulyadi Minta Kadis LH Bandung Disanksi
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.00
Tebang Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan: SixNine Padel Lakukan Pelanggaran Berat
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.45
Aksi Penebangan Liar Pohon di Jalan Riau Bandung, Farhan: SixNine Padel Melanggar Pasal Berlapis
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.12