BPJPH Ingatkan Pengusaha Segera Daftarkan Produk untuk Sertifikat Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan produk mereka guna memperoleh sertifikasi halal menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi ketentuan tersebut.
Babe Haikal, sapaan akrabnya, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global. Ia juga mengungkapkan data dari KNEKS yang tercantum dalam laporan Kementerian Keuangan, bahwa sektor Halal Value Chain (HVC) memberikan kontribusi sebesar 27% terhadap PDB nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan bahwa persaingan industri halal tidak lagi terbatas pada pasar domestik, tetapi melibatkan berbagai negara yang telah menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Di tingkat global, konsep halal telah berkembang melampaui aspek kepatuhan syariat dan kini dipandang sebagai jaminan mutu yang identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, dan transparansi produk.
Bagikan
Berita terkait
BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 10.13
Pembiayaan Syariah Perbankan Capai Rp720 T, BI Siapkan Amunisi Baru
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.35
Produsen Makanan Thailand Pusing Gara-Gara Aturan Pemerintah RI
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 11.45
PKS Dorong Ekonomi Syariah Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 19.54